Rabu, 10 Desember 2014

BAGAIMANA MENYIKAPI HUTANG KITA MENURUT ISLAM dan ULAMA’?

Unknown
Oleh habib Luthfi Bin Yahya

  Bissmillahirrohmanirrohim.
Dalam suatu kesempatan, saya bersyukur mendapatkan pencerahan dari Rais ‘Am Jam’iyah Ahlu Thariqah al-Mu’tabarah an an-Nahdliyah (JATMAN)  Al-Habib Luthfi Bin Yahya yang merupakan abah nya masyarakat Pekalongan. 

Dalam  suatu dialog beliau memberikan wajangan kepada kita semua tentang cara menyikapi permasalahan yang ada dalam kehidupan kita ini, khususnya ketika kita terbelenggu oleh banyaknya Hutang yang menimpa kita.

Kurang lebih beginilah penggalan wejangan beliau kepada jama’ah untuk menyikapi hal itu.

“Dalam kehidupan ini, setiap orang pasti menghadapi permasalahan. Dan setiap masalah, tidak ada yang tidak ada solusi. Apalagi jika orang itu mau mengakui kekurangan nya dan Insya Allah ada jalan keluarnya. “

Siapa sih orang yang ingin hidupnya dipenuhi permasalahan. Tetapi itu justru mendewasakan seseorang. Bahkan memperkukuh dan memperkuat jiwanya.

Tetapi terkadang kita tidak mau menyadari kekurangan kita. Kita takut dikatakan tidak mampu. Emosi kita jadi tidak terkendali, rasa ego dan gengsi jadi tidak pada tempatnya. Sehingga kita tidak dapat memperhitungkan langkah-langkah kedepan. Akhirnya segala permasalahan bertumpuk.

Tidak sedikit rumah tangga yang retak  karena masalah utang piutang.  Insya Allah itu akan mudah kita atasi kalau kita tarik ke belakang, Introspeksi diri.
Mari kita tata kembali masalah yang mengakibatkan ketidakharmonisan keluarga atau rumah tangga. Kita cari akar permasalahannya. Dan kuncinya cuman satu, belajarlah menerima pembagian rezeki dari Allah SWT, plus tidak melupakan ikhtiar untuk mencari nilai tambah. Tetapi, tetap berusaha sesuai kemampuan.

Jangan mudah terpengaruh oleh keadaan yang sebenarnya kita belum mampu untuk melangkah.

Yang Kedua, Muhasabah, perhitungan. Perhitungkan penggunaan hasil kita sehari-hari, entah itu dalam dunia perdagangan maupun gaji. Jangan mau dikendalikan oleh ego maupun emosi. Perhitungkanlah bagaimana nanti kedepannya.

Ketiga, hindari sikap saling menyalahkan. Kita cari solusi bersama-sama, supaya cepat teratasi.
Selanjutnya, masalah ibadah. Ibadah adalah suatu kewajiban seorang hamba kepada Tuhannya. Adapun problem yang kita hadapi merupakan pendorong atau pengingat agar kitameningkatkan ketaatan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Tahajjud kita bukan karena kita menginginkan sesuatu. Sholat hajat kita pun bukan hanya karena kita mempunyai hajat tertentu. Karena sholat Tahajjud dan Hajat adalah bagian dari ibadah sunnah yang perlu kita kerjakan, sekalipun kita tidak mempunyai keinginan dan hajat.

Kenapa mesti melakukan sholat Hajat? Untuk menyadarkan kita bahwa kita ini hamba Allah yang banyak kelemahannya, dan hanya Allah lah tempat kita bersandar, sekalipun itu dalam keadaan berkecukupan.

Namanya juga hamba, tentu ada kelebihan dan kekurangan. Baik yang kita ketahui maupun yang tidak. Maka, dalam menjalankan sholat hajat, kita juga harus fokus untuk mengikuti jejak Rasulullah SAW. Bagitu juga dalam menjalankan sholat Dhuha, bukan untuk menggapai rezeki saja. Tapi sholat Dhuha adalah suatu sunnah dalam mengikuti jejak Rasulullah SAW.

Jangan Sampai kita beribadah seperti orang yang menagih hutang. Setelah kita menjalankan Tahajjud, kita menuntut, kenapa do’a kita tidak dikabulkan oleh Allah SWT.
Do’a adalah Do’a, menjalankan sunnah adalah sunnah sedang sunnah itu untuk mendorong agar do’a kita cepat diijabah oleh Allah. Andai toh belum diijabah, apakah kita harus meninggalkan shalat sunnah, ataukah kita harus menuntut karena telah menjalankan shalat sunnah? Tentu tidak.

Cobalah kita ubah niat beribadah tersebut dan kita tata kembali. Insya Allah, nanti akan terpecahkan dan Allah Ta’ala akan memberikan petunjuk.
Nah, tentang pembinaan anak, seharusnya ada hal-hal yang dilakukan sedini mungkin. Bahkan jauh sebelum menikah. Banyak orang yang mengabaikan suatu do’a yang seharusnya dipanjatkan kepada Allah SWT bahkan saat belum berumah tangga.

Contoh do’anya, “Ya Allah, bilamana aku kelak mempunyai keturunan, jadikanlah anak-anakku itu Hamba yang Shalih.”
Tidak ada suatu panah yang tidak ditarik busur panahnya itu akan bisa melesat. Kecuali orang yang mau menarik mundur, pasti panah itu jauh rentangannya...

Semoga Allah SWT memudahkan kita dalam menjalankan suatu urusan dan senantiasa menambahkan keberkahan bagi kita semua.
Amiin..

Senin, 08 Desember 2014

PERAN PEMERINTAH DALAM RANGKA OPTIMALISASI DIGIPRENUER INDONESIA YANG BERDAYA SAING GLOBAL

Nufan Rizqi Prasetiya
Industri kreatif Indonesia, khususnya bidang teknologi informasi memiliki peluang untuk berkembang lebih besar lagi. Indonesia memiliki sejumlah potensi seperti jumlah demografi penduduk yang besar, mobile user dan pengguna internet untuk kebutuhan konten digital yang meningkat, serta penetrasi pasar Indonesia  yang cukup tinggi.

Peluang bagi digipreneur lokal untuk mengembangkan startup bisnisnya begitu terbuka lebar. Ditambah, minat, kreativitas, inovasi anak-anak Indonesia sebagai digipreneur yang saat ini telah sadar akan perkembangan dan potensi pasar yang besar untuk pengembangan bisnis dibidang teknologi informatika.

Perubahan gaya hidup masyarakat yang memanfaatkan media online seperti Facebook, google, youtube, website dan sebagainya menunjukan perubahan ketergantungan masyarakat akan dunia internet.

Bagi beberapa perusahaan, pembuatan sistem kepegawaian dan sistem manajemen kontrol produk telah beralih menuju era digital dengan pemanfaatan internet guna pembuatan website perusahaan, sehingga manajemen kontrol dapat lebih efektif dan efisien. Hal ini merupakan potensi yang besar dan lahan bisnis yang menggiurkan bagi digipreneur saat ini.

Namun demikian, para digipreneur muda di Indonesia masih memerlukan dukungan besar untuk memantapkan visi, konsep dan model bisnis, koneksi dan ketajaman membidik pasar. Tujuannya agar mereka lebih mempunyai karakter dan kuat untuk berkembang.

Guna mendorong perkembangan digipreneur muda di Indonesia, pemerintah melalui KEMENPAREKRAF senantiasa membantu pengusaha dalam memasarkan FLAGSHIP usaha mereka melalui berbagai media seperti digital media (INDONESIA KREATIF@DIGITAL), pembuatan pameran industri kreatif, workshop creativepreneur dan lain sebagainya.

Pemerintah melalui Direktorat Kerjasama dan Fasilitasi juga membantu pengusaha dalam memberikan lisensi teknologi, HAKI, sentra inovasi dan inkubator bisnis, koneksi komersial hingga pendanaan.

Sehingga dengan adanya dukungan dari pemerintah, para pelaku digipreneur Muda Indonesia dapat mengembangkan bisnis nya dan dapat mempunyai daya saing global bagi pertumbuhan Ekonomi Indonesia.

Rabu, 19 November 2014

Pendapatan Tambahan dari Iklan di Internet

Unknown

BISNIS TAMBAHAN DI INTERNET  dengan  TANPA MODAL RUPIAH 

Salam sukses untuk anda semua.!!
Yossh saya update peluang meraup DOLLAR hanya bermodalkan komputer/Laptop dan koneksi Internet.
Bagi anda mahasiswa yang memerlukan biaya tidak sedikit tentunya anda tidak bisa terus mengandalkan kiriman uang dari orang tua. Tentu kita harus memutar otak bagaimana menghasilkan uang namun masih bisa fokus dengan kuliah kita. Benar?
Salah satu solusi yaitu dengan mempunyai akun PTC yang sekarang ini banyak dijunpai.

Saya jelaskan secara singkat, apa itu PTC? 

PTC (Paid to Click) Merupakan sistem pemasaran yang memungkinkan pengiklan untuk mencapai ribuan pelanggan potensial dengan menampilkan iklan mereka pada situs PTC dan pengguna untuk mendapatkan uang dengan melihat iklan.

Bagaimana cara kerja nya?
Pengguna mengklik iklan dari pengiklan dan melihatnya selama periode waktu yang ditetapkan oleh pengiklan.
Setelah melihat iklan, pengguna akan dikreditkan dengan jumlah uang yang telah ditetapkan dalam akun PTC mereka. Mudah bukan?

Anda tidak perlu membayar sepeser pun untuk mulai menghasilkan uang. Jadi, sekarang Anda adalah pengguna yang sudah terdaftar, mulailah menghasilkan uang secara gratis!

KEUNTUNGAN BISNIS INI :
- Penghasilan cuma-cuma
- Mudah
- Bekerja dari rumah
- Garansi Iklan harian
- Tanpa Modal
-  AdPrize + Tawaran

Bagaimana saya dapat menarik uang dari akun PTC saya?
Anda dapat menarik uang yang telah anda dapatkan dengan meng eksport dollar yang anda peroleh ke akun paypall Anda. Jadi alangkah baik nya jika anda mempunyai akun Paypall agar dapat menarik Uang yang anda dapat.

Bagaimana Saya dapat meningkat kan Penghasilan saya dari PTC?
Nantikan postingan saya berikutnya... :D


Anda tertarik mencoba?

Ini salah satu link PTC favorit saya!
 1. neobux
http://www.neobux.com/?rh=56616E52697A7169
2.  Buxbery

http://www.buxbery.com/?ref=Prasetiya

Cara Memilih Bisnis yang Sesuai

Nufan Rizqi Prasetiya

Siapa yang tak ingin mendapatkan penghasilan tambahan? Pastinya semua orang tak berkeberatan melakukan berbagai usaha untuk mendapatkan uang tambahan. Tak ayal banyak orang mencari pekerjaan baru meskipun telah menjadi karyawan. Terkadang tekanan pekerjaan di kantor pun membuat mereka tak betah dan mencari alternatif pekerjaan lainnya. Hal inilah yang membuat mereka membangun kerajaan bisnis sendiri ketimbang terus-terusan bekerja di perusahaan.

Beberapa orang mungkin tak akan percaya bahwa membuka usaha sendiri bisa membuat mereka makmur secara ekonomi. Namun kenyataannya berbeda, banyak pengusaha muda yang menjadi populer berkat usaha yang digeluti. Anda pun pastinya tertarik mengikuti jejak para pengusaha muda seperti ini. Sebelum memutuskan terjun di dunia bisnis, ada baiknya memang Anda mengetahui seluk beluk bisnis dan apa saja yang perlu dilakukan.

Salah satunya adalah bagaimana cara memilih jenis usaha yang sesuai dengan kemampuan atau hobi Anda. Sehingga usaha tersebut bisa berjalan beriringan tanpa Anda merasa terbebani sedikitpun. Untuk itu, berikut beberapa tips seputar memilih jenis usaha yang tepat.

1.   Jangan pernah ikut-ikutan trend
Trend berwirausaha memang tengah gencar-gencarnya digalakkan oleh pemerintah maupun pengusaha sukses. Wirausaha dianggap mampu membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Anda pun pastinya setuju dengan pandangan yang satu ini, namun jangan gegabah mengikuti trend berwirausaha. Umumnya para pengikut seperti ini hanya tergiur keuntungan instan yang dihasilkan dari berbisnis. Mereka tak memiliki fundamental berbisnis yang kokoh ketika memulainya. Bukan tidak mungkin, mereka akan dengan mudah goyah dan gulung tikar di tengah jalan.
2.   Pilih usaha yang sesuai dengan passion Anda
Usaha yang didirikan berdasarkan passion (gairah) dan kemampuan Anda biasanya tak akan terasa membebani. Anda akan enjoy menjalankan usaha baru tersebut tanpa ada perasaan bersalah atau takut di tengah jalan. Fokus untuk menggerakkan roda bisnis pun tak terbagi-bagi, antara hobi dengan usaha yang Anda jalani. Itulah mengapa kebanyakan wirausahawan enggan mengambil resiko menjalankan bisnis yang tak mereka mengerti sama sekali. Hal ini sama saja dengan terjun ke jurang yang Anda tak tahu seberapa meter kedalamannya.
3.   Terapkan tanggung jawab dan keberanian untuk mengambil resiko
Setiap usaha yang diambil pastinya memiliki tingkat kerumitan masing-masing. Tak jarang di tengah jalan pun Anda dihadapkan pada resiko berat. Apakah Anda berani mengambil keputusan yang mungkin akan merugikan atau menguntungkan bisnis Anda tersebut. Ketika Anda memutuskan menjadi wirausahawan, ini artinya semua tanggung jawab berada di pundak Anda. Tim yang Anda bangun harus solid untuk mendukung kemajuan bisnis tersebut. Suka tidak suka, semua pekerjaan harus bisa Anda handle dengan bantuan para karyawan.
4.   Cobalah langsung terjun ke lapangan
Setiap bisnis membutuhkan penanganan langsung dari para pemiliknya. Sebelum ataupun sesudah usaha dibuka, Anda tetap harus berani terjun langsung ke lapangan. Lakukan survei mendasar untuk mengetahui seberapa antusias konsumen dengan bisnis yang Anda buka. Atau cari tahu apa yang mereka butuhkan, sehingga ini bisa jadi peluang bisnis Anda tersendiri. Selalu berpikiran positif untuk membangun kerajaan bisnis Anda di masa depan.
5.   Bermimpilah setinggi mungkin
Pengusaha yang sukses bukan berarti tidak pernah mengalami kegagalan. Semua orang pasti pernah mengalami kegagalan di dalam hidupnya. Yang menjadi pertanyaannya adalah, seberapa besar keinginan Anda untuk bangkit? Saat bangkit, jangan lupa bermimpi sebesar-besarnya untuk menjadi target Anda ke depan. Dengan begini, Anda selalu termotivasi untuk melakukan kerja keras dalam mendapatkan target tersebut.

Senin, 17 November 2014

SISTEM BILANGAN

Nufan Rizqi Prasetiya

SISTEM BILANGAN                                                                                                        

BINER (basis 2) dengan simbol bilangan 0 dan 1.
OKTAL (basis 8) dengan simbol bilangan 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7.
DESIMAL  (basis 10) dengan simbol bilangan 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9
HEKSADESIMAL (basis 16) dengan simbol bilangan 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, A, B, C, D, E, F

KONVERSI SISTEM BILANGAN
 Basis X ke DESIMAL
Untuk bilangan bulat, kalikan bilangan tersebut dengan  pangkat basis X sesuai dengan nilai 
    tempat/bobot
                - Contoh :   1458 = ……..10
1458 = 1x82 + 4x81 + 5x80  =   64  +  32    +   5   = 10110
Untuk bilangan pecahan, kalikan bilangan tersebut dengan  pangkat negatif basis X sesuai dengan nilai tempat/bobot
                - Contoh :   0, 128 = ……..10
0,12    =  1 x 1/81  +  2 x 1/82   = 1/8  +  2/64   
                  =1/8 + 1/32   =4/32 + 1/32   =  5/32
DESIMAL ke Basis X
Untuk bilangan bulat, bilangan tersebut dibagi dengan basis X
Untuk bilangan pecahan, kalikan bilangan tersebut dengan basisnya
BASIS X ke BASIS Y
Bilangan tersebut diubah ke desimal (lihat no. 1) kemudian ubah desimal tersebut ke basis Y (lihat no. 2).
BINER ke OKTAL dan sebaliknya
3 bit biner (dimulai dari titik radiks) = 1 digit oktal
BINER ke HEKSADESIMAL dan sebaliknya

4 bit biner (dimulai dari titik radiks) = 1 digit 
   heksadesimal

KODE BINER

Kode Biner yg berbobot ®BCD (Binary coded
    Decimal)
Contoh : kode BCD 8421 artinya MSB = Most Significant Bit mempunyai bobot 8, sedang LSB = Least Significant Bit mempunyai bobot 1.
               
* Konversi BCD ke  sistem bilangan basis yang lain :
BCD ke basis X ® ubah BCD ke Desimal kemudian ubah Desimal ke basis X.
Contoh :                                000101011 . 00100101BCD  = …… 2
                0 0010 1001  . 0010  0101   = 29,2510 =11101, 012                      0    2            9      ,    2        5

 Kode Biner yang tidak berbobot
Kode Excess-3 ® kode yang tiga angka lebih besar dari BCD 8421.
                Contoh :   6210 = …….xs3
Caranya : Tambah desimal 3  di setiap digit desimalnya kemudian ubah des. tersebut ke BCD, sehingga hasilnya menjadi     6   2
                                                                                                3   3  +
                                                                9   5  ®  1001 0101(xs3)  

Kode  Gray ® kenaikan hitungan (penambahan) dilakukan hanya dengan pengubahan keadaan satu bit saja.
                Contoh :   210 = …..kode gray
Caranya : ubah des. ke biner dahulu ® 0010

                                                         0      0            1
                BINER ®               0    0      1      0   +
 KELABU®       0                0              1      1
                                                                                                                                                               
Kode Gray sering  digunakan dalam situasi dimana kode biner yang lainnya mungkin menghasilkan kesalahan atau kebingungan selama dalam transisi dari satu word kode ke word kode yang lainnya, dimana lebih dari satu bit dari kode diubah.

KODE ASCII   termasuk kode Alfanumerik .
Contoh : cari kode heksadesimal dan desimal untuk huruf b dalam kode ASCII.
Cari b dalam tabel 2.9 Kode ASCII (Pengantar Organisasi Komputer, GUNADARMA, halaman 68) nilai barisnya adalah (6)16 = (0110)2 dan nilai kolomnya adalah  (2)16 = (0010)2. Jadi kode ASCII untuk b adalah (62)16 atau (01100010)2.

REPRESENTASI FLOATING-POINT
Menyatakan suatu bilangan yang sangat besar/sangat kecil dengan menggeser titik desimal secara dinamis ke tempat yang sesuai dan menggunakan eksponen 10 untuk menjaga titik desimal itu.

Sehingga range bilangan yang sangat besar dan sangat kecil untuk direpresentasikan hanya dengan beberapa digit saja.

Dinyatakan dengan notasi ® a = (m,e) , dimana :
a= m x re       r = radiks
                                   m = mantissa
                                    e = eksponen
Contoh : Tunjukkan bilangan-bilangan berikut ini dalam notasi floating point.
(45.382)10® 0.45382 x 102 = (0.45382,2)
b. (-21,35)8 ® -2135,0 x 8-2 = (-2135.0,-2)



ARITMATIKA FLOATING POINT
Penambahan        0,63524 x 103
0,63215 x 103  +
                                1,26739 x 103 ® 0,126739 x 104

-               Pengurangan                        0,63524 x 103
                                                                                0,63215 x 103  -
                                                                                 0,00309 x 103® 0,309 x 101
0,10100 x 22  ® 0,01010 x 23
0,11000 x 23  ® 0,11000 x 23   +
                                                  1,00010 x 23 ® 0,10001 x 24
-               Perkalian
(0,253 x 102) x (0,124 x 103) = (0,253) x (0,124) x 102+3
                                                                                                   
= 0,031 x 105 ® 0,31 x 104
                                                                        normalize
-               Pembagian      0,253 x 102 = 0,253 x 102-3
                                                                0,124 x 103     0,124           
                                                               
= 2,040 x 10-1 ® 0,204 x 100
                                                    overflow    

REPRESENTASI FIXED POINT    
Radiks point/binary point tetap dan diasumsikan akan berada di sebelah kanan dari digit yang paling kanan.

Representasi Sign-Magnitude/Nilai tanda
Untuk merepresentasikan bilangan integer negatif dan positif. Dengan menggunakan MSB sebagai bit tanda ®0 = positif, 1 = negatif               
Contoh :
Sign-Magnitude +9 dalam 8 bit  = 00001001               
Sign-Magnitude –4 dalam 4 bit  = 1100

Magnitude dari bilangan positif dan negatif sama hanya beda pada sign digitnya/MSB.
Representasi Komplemen-1
Untuk mendapat komplemen-1 maka bilangan nol diubah menjadi satu dan satu menjadi nol.

Representasi Komplemen-2
Langkah-langkah : Pengubahan bilangan desimal bertanda ke bilangan komplemen-2 (8-bit)
Tentukan bit tanda/MSB ® 0 = positif, 1 = neg.
Ubah desimal ke biner (7-bit)
Ubah ke kompl-1 (setiap 0 diubah ke 1 dan setiap
      1 diubah ke 0)
Ubah ke kompl-2 (tambahkan +1 ke kompl-1
      untuk mendapat bil. kompl-2)
Gabung menjadi satu yaitu MSB sebagai tanda
      bit dan 7-bit sebagai besarannya.

Langkah-langkah : Pengubahan bil. kompl-2 (8-bit) ke bil. des. bertanda
Tentukan bit tanda/MSB
Ubah 7-bit kompl-2 tersebut  ke kompl-1
Ditambah +1 ke kompl-1
Ubah biner ke desimal


ARITMATIKA FIXED POINT
                Penambahan positif, negatif, dan secara kebalikan bil-bil. biner yang diberi tanda yang direpresentasikan dalam komplemen-2.
                001110 (+14)                                                                         110010 (-14)
       + 001100 (+12)                             end carry     +  110100 (-12)
                011010 (+26)                                       1 100110 (-26)


Jumat, 11 Juli 2014

REKAYASA PERANGKAT LUNAK

Nufan Rizqi Prasetiya

 Analisis Permasalahan dari Sebuah Artikel


Survei: Warga AS Cemaskan Facebook & Google
Fino Yurio Kristo – detik.net
Minggu, 06/04/2014 15:00 WIB
Jakarta - Perusahaan teknologi raksasa semacam Facebook atau Google rupanya bikin cemas warga di tempat mereka berasal, Amerika Serikat. Terutama soal kemampuan para raksasa teknologi ini mengumpulkan data sehingga dirasa mengganggu kehidupan masyarakat. 
Dalam survei yang dilakukan Reuters/Ipsos di Amerika Serikat pada bulan Maret 2014, kemampuan mengenali lokasi, komunikasi personal dan kebiasaan berbelanja para penggunanya adalah hal yang paling dicemaskan warga pada Facebook dan Google.Mereka sepertinya merasa terlalu dimata-matai.
 Dengan kas raksasa senilai miliaran dolar, harga saham menjulang dan kehausan terus mengambil data user demi kepentingan bisnisnya, Google, Facebook dan Amazon juga kerap mencaplok perusahaan teknologi yang lebih kecil serta punya ambisi besar dalam perdagangan online.
Dalam survei pada sekitar 5000 responden tersebut, 51% di antaranya mengatakan setuju bahwa ketiga perusaahaan di atas ditambah Apple, Microsoft dan Twitter bertindak terlalu jauh dan berekspansi terlalu dalam ke kehidupan warga.
"Kita berada dalam tahap masyarakat di mana pada dasarnya segala sesuatu akan di-track. Mereka memiliki akses pada begitu banyak data yang bisa mereka gunakan dengan tidak benar dalam pendapat saya," kata Richard Armitage, salah seorang responden yang detikINET kutip dari Reuters, Minggu (6/4/2014).
Belum ada komentar resmi dari para perusahaan teknologi tersebut mengenai survei ini. Namun mereka memang sudah sering menegaskan bahwa melindungi data user merupakan prioritas utama dan mengklaim tidak sembarangan dalam memanfaatkannya.
Sumber :

Review inti permasalahan dari artikel diatas:
·           Facebook dan Google sebagai penyedia jasa layanan informasi internet bagi masyarakat tidak hanya memberikan manfaat yang luas bagi pencari informasi dan data secara cepat bagi penggunanya, namun ternyata juga telah mengganggu kehidupan masyarata karena terpublikasinya privasi bagi setiap orang khususnya dalam komunikasi inter personal.
·           Tidak hanya google dan facebook, beberapa perusahaan internet besar seperti amazon, apple dan twitter juga seakan berlomba-lomba dalam memberikan akses informasi kepada penggunanya agar dapat diakses oleh orang lain.
·           Luasnya akses pada internet tanpa batas dapat memberikan begitu banyak data yang bisa mereka gunakan dengan tidak benar, sehingga dapat merugikan beberapa pihak.
(Richard Armitage)
·           Google, facebook dan perusahaan teknologi raksasa lainnya juga seakan terus berlomba mengambil data user demi kepentingan sendiri, sehingga seringkali memonopoli perusahaan kecil dalam perdagangan inline.
Dalam sudut pandang lain, banyak individu yang merasa data user dan privasi mereka masih terbuka dan prioritas keamanan belum sepenuhnya diperhatikan.

Black Box Testing

Nufan Rizqi Prasetiya
REKAYASA PERANGKAT LUNAK

[Black Box Testing]

 Pengertian black box testing:
pengujian yang dilakukan hanya mengamati hasil eksekusi melalui data uji dan memeriksa fungsional dari perangkat lunak. Jadi dianalogikan seperti kita melihat suatu koatak hitam , kita hanya bisa melihat penampilan luarnya saja, tanpa tau ada apa dibalik bungus hitam nya. Sama seperti prngujian black box, mengevaluasi hanya dari tampilan luarnya(interface nya) , fungsionalitasnya.tanpa mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi dalam proses detilnya.( Hanya tau input- dan outputnya)

Kesimpulannya:
- pada antar muka PL (Perangkat Lunak)
- guna memperlihatkan bahwa fungsi – fungsi PL dapat beroperasi
- menguji beberapa aspek dasar dengan memperhatikan logika internal

Keunggulan Black Box
- bisa memilih subset test secara efektif dan efisien
- dapat menemukan cacat
- memaksimalkan testing investmen

Kelemahan:
- tester tidak pernah yakin apakah pl tersebut benar – benar lolos uji.

Jenis:
·         Graph based testing
·         Equivalence partitioning
·         Bonday value analisis
·         Comparison testing
·         Orthogonal array testing

Langkah – langkahnya:
1. analisa kebutuhan dan spesifikansi
2. pemilihan input
3. pemilihan outputnya
4. seleksi input
5. pengujian
6. review hasil
7. evaluasi

 [White Box Testing]

- Memberikan jaminan
- Menggunakan semua keputusan
- Mengeksekusi semua loop
- Menggunakan struktur dat internal
- Detail procedural
- Teliti

Jenis
-Basis path
-Control structura testing
- Condition testing
- Data flow testing
- Loop testing

Keunggulan white box:
- Mampu menditeksi kesalahan ;
- Kesalahan logika
- Ketidak sesuaian asumsi
-Case sensitive

Kelemahan:
- Melibatkan sumber daya yang besar , jadi boros.

Syarat dalam menjalankan strategi white box:
- Mendefinisikan semua alur logika
- Membangun kasus untuk digunakan dalam pengujian
- Melakukan pengujian


Minggu, 02 Juni 2013

UU ITE pada JEJARING SOSIAL

Nufan Rizqi Prasetiya
Perdebatan Undang - Undang ITE dan Pengaruhnya
Terhadap Etika Berinteraksi Masyarakat di Jejaring Sosial
Pengertian Jejaring Sosial :
jejaring sosial merupakan salah satu inovasi teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan kita untuk bisa berinteraksi dan berbagi informasi setiap saat pada setiap orang tanpa harus bertatap muka secara langsung atau biasa dosebut dengan Cyber Public Room.
Jejaring sosial itu merupakan ‘Cyber Public Room’ atau ruang publik maya dan ketika kita berada dalam suatu ruang publik kita harus punya etika atau attitude yang baik dan benar dalam berinteraksi dengan orang lain, khususnya ketika kita berinteraksi dengan salah satu tokoh masyarakat atau mebawa-bawa nama tokoh tersebut dalam social media tersebut, ruang publik pasti memiliki ketentuan/hukum/undang-undang yang berlaku guna mengatur tingkah laku para manusia yang berada di dalamnya.
Negara kita mempunyai undang-undang yang mengatur hal tersebut yaitu UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU ITE ini mengatur berbagai hal terkait kegiatan di dunia maya, termasuk salah satu isu sensitif yaitu masalah pencemaran nama baik. sebagai contoh, yaitu pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akum @triomacan2000 terhadap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarif Hasan dan isu penghinaan ras yang dilakukan oleh Farhat Abbas terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahya Purnama yang justru masalahnya dibesar-besarkan oleh tokoh Muslim Tionghoa.
Oleh sebab itu diperlukan adanya suatu aturan yang mengatur tentang penggunaan social media agar setiap orang mendapatkan kebebasan dan kenyamanannya dalam jejaring social tanpa ada yang terganggu.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
·                pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
·                pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang

A.           Pengaturan Mengenai Informasi Dan Transaksi Elektronik
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.        pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2.        Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
3.         Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
4.        Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)

B.            Pengaturan Mengenai Perbuatan Yang Dilarang
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.        Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan.
(pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 uu ite);
2.        Akses ilegal (pasal 30);
3.        Intersepsi ilegal (pasal 31);
4.        Gangguan terhadap data (data interference, pasal 32 uu ite);
5.        Gangguan terhadap sistem (system interference, pasal 33 uu ite);
6.        Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Untuk kasus diatas tersebut, termasuk dalam pasal 28 tentang @triomacan dan Farhat Abbas di atas saya rasa itu masuk dan diatur di Pasal 28 tentang penghinaan/pencemaran nama baik. Namun, ada beberapa kontroversi yang mengiringi UU ITE, diantara nya :
1.              UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
2.              Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
3.              Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
4.             Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
5.              Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software khusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.

Selain, adanya kontroversi-kontroversi di atas, ada juga beberapa pasal UU ITE yang menurut saya bisa membahayakan/merugikan  blogger, diantaranya adalah:
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Kenapa undang – undang tersebut membahayakan / merugikan bogger? Hal ini berkaitan dengan Undang – undang dibawah ini :
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Namun, dalam UU ITE ada beberapa pasal-pasal yang mengandung pasal karet, yaitu Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1). Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 KUHP.
Itu membuktikan tidak seragamnya atau tidak sesuainya UU ITE dengan UU tindak pidana. seharusnya UU ITE dan UU pidana saling terkait satu dengan yang lain karena jika itu berbeda maka akan menimbulkan ketidak setimpangan hukum dan semakin merumitkan para penegak hukum.

Oleh karena itu, alangkah lebih bijaknya kita dalam menuliskan pendapat dijejaring social, jika kita tidak bersedia berurusan dengan hukum.