“Hati - hatilah dengan hal - hal yang baru, sungguh
semua yang BID’AH itu adalah KESESATAN”
BID’AH
I.1.1. Nabi saw memperbolehkan berbuat bid’ah
hasanah.
Nabi
saw memperbolehkan kita melakukan Bid’ah hasanah selama hal itu baik dan tidak
menentang syariah, sebagaimana sabda beliau saw :
“Barangsiapa membuat - buat hal baru yang
baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan
tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru
yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya
dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya”
(Shahih Muslim hadits No.1017. Demikian pula
diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimiy,
Shahih Ibn Hibban dan banyak lagi).
Hadits ini menjelaskan makna Bid’ah Hasanah dan
Bid’ah Dhalalah.
Perhatikan
hadits beliau saw, bukankah beliau saw menganjurkan?, maksudnya bila kalian
mempunyai suatu pendapat atau gagasan baru yang membuat kebaikan atas Islam,
maka perbuatlah. Alangkah indahnya bimbingan Nabi saw yang tidak mencekik
ummat, beliau saw tahu bahwa ummatnya bukan hidup untuk 10 atau 100 tahun, tapi
ribuan tahun akan berlanjut dan akan muncul kemajuan zaman, modernisasi,
kematian ulama, merajalela kemaksiatan, maka tentunya pastilah diperlukan hal -
hal yang baru demi menjaga muslimin lebih terjaga dalam kemuliaan. Demikianlah
bentuk kesempurnaan agama ini, yang tetap akan bisa dipakai hingga akhir zaman.
Dan inilah makna ayat : “ALYAUMA AKMALTU LAKUM DIINUKUM.. (dst)
“hari ini Ku-sempurnakan untuk kalian agama
kalian, Ku-sempurnakan pula kenikmatan bagi kalian, dan Ku-ridhai Islam sebagai
agama kalian”.(QS. Al-Maidah : 3).
Maksudnya semua ajaran
telah sempurna, tak perlu lagi ada pendapat lain demi memperbaiki agama ini,
semua hal yang baru selama itu baik sudah masuk dalam kategori syariah dan
sudah direstui oleh Allah dan Rasul-Nya, alangkah sempurnanya Islam.
Bila yang
dimaksud adalah tidak ada lagi penambahan, maka pendapat itu salah, karena setelah
ayat ini masih ada banyak ayat – ayat lain turun, masalah hutang dll. Berkata
Para Mufassirin bahwa ayat ini bermakna Makkah Almukarramah sebelumnya selalu
masih dimasuki orang musyrik mengikuti hajinya orang muslim, mulai kejadian
turunnya ayat ini, maka Musyrikin tidak lagi masuk Masjidil Haram, maka membuat
kebiasaan baru yang baik boleh - boleh saja.
Namun tentunya
bukan membuat agama baru atau syariat baru yang bertentangan dengan syariah dan
sunnah Rasul saw, atau menghalalkan apa - apa yang sudah diharamkan oleh Rasul
saw atau sebaliknya. Inilah makna hadits beliau saw : “Barangsiapa yang membuat
– buat hal baru yang berupa keburukan...(dst)”, inilah yang disebut Bid’ah
Dhalalah.
Beliau saw telah
memahami itu semua, bahwa kelak zaman akan berkembang, maka beliau saw
memperbolehkannya (hal yang baru berupa kebaikan), menganjurkannya dan
menyemangati kita untuk memperbuatnya, agar ummat tidak tercekik dengan hal
yang ada di zaman kehidupan beliau saw saja, dan beliau saw telah pula
mengingatkan agar jangan membuat buat hal yang buruk (Bid’ah Dhalalah).
Mengenai
pendapat yang mengatakan bahwa hadits ini adalah khusus untuk sedekah saja,
maka tentu ini
adalah pendapat mereka yang dangkal dalam pemahaman syariah, karena
hadits diatas
jelas – jelas tak menyebutkan pembatasan hanya untuk sedekah saja, terbukti
dengan perbuatan
bid’ah hasanah oleh para Sahabat dan Tabi’in.
I.1.2. Siapakah yang pertama memulai Bid’ah
hasanah setelah wafatnya Rasul saw?
“Bahwa Sungguh
Zeyd bin Tsabit ra berkata : Abubakar ra mengutusku ketika terjadi pembunuhan
besar - besaran atas para sahabat (Ahlul Yamaamah), dan bersamanya Umar bin
Khattab ra, berkata Abubakar : “Sungguh Umar (ra) telah datang kepadaku dan
melaporkan pembunuhan atas ahlulyamaamah dan ditakutkan pembunuhan akan terus
terjadi pada para Ahlulqur’an, lalu ia menyarankan agar Aku (Abubakar Asshiddiq
ra) mengumpulkan dan menulis Alqur’an, aku berkata : “Bagaimana aku berbuat
suatu hal yang tidak diperbuat oleh Rasulullah..??, maka Umar berkata padaku
bahwa “Demi Allah ini adalah demi kebaikan dan merupakan kebaikan, dan ia terus
meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku
sependapat dengan Umar, dan engkau (zeyd) adalah pemuda, cerdas, dan kami tak
menuduhmu (kau tak pernah berbuat jahat), kau telah mencatat wahyu, dan
sekarang ikutilah dan kumpulkanlah Alqur’an dan tulislah Alqur’an..!” berkata
Zeyd : “Demi Allah sungguh bagiku diperintah memindahkan sebuah gunung daripada
gunung - gunung tidak seberat
perintahmu padaku untuk
mengumpulkan Alqur’an, bagaimana kalian berdua berbuat sesuatu yang tak
diperbuat oleh Rasulullah saw??”, maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu
adalah kebaikan, hingga ia pun meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku
dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua dan aku mulai
mengumpulkan Alqur’an”.(Shahih Bukhari hadits No.4402 dan 6768).
Nah saudaraku, bila
kita perhatikan konteks diatas Abubakar Asshiddiq ra mengakui dengan ucapannya
: “sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat
dengan Umar”. Hatinya jernih menerima hal yang baru (bid’ah hasanah) yaitu
mengumpulkan Alqur’an, karena sebelumnya Alqur’an belum dikumpulkan menjadi
satu 4 kenalilah akidahmu 2
buku, tapi
terpisah - pisah di hafalan sahabat, ada yang tertulis di kulit onta, di
tembok, dihafal dll. Ini adalah Bid’ah hasanah, justru mereka berdualah yang
memulainya.
Kita perhatikan
hadits yang dijadikan dalil menafikan (menghilangkan) Bid’ah Hasanah mengenai
semua bid’ah adalah kesesatan.
Diriwayatkan
bahwa Rasul saw selepas melakukan shalat subuh beliau saw menghadap kami dan
menyampaikan ceramah yang membuat hati berguncang, dan membuat airmata
mengalir.., maka kami berkata :
“Wahai Rasulullah.. seakan akan ini
adalah wasiat untuk perpisahan.., maka beri wasiatlah kami..” maka Rasul saw
bersabda : “Kuwasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengarkan dan
taatlah walaupun kalian dipimpin oleh seorang Budak Afrika, sungguh diantara
kalian yang berumur panjang akan melihat sangat banyak ikhtilaf (perbedaan
pendapat), maka berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah khulafa’urrasyidin
yang mereka itu pembawa petunjuk, gigitlah kuat – kuat dengan geraham kalian
(suatu kiasan untuk kesungguhan), dan hati - hatilah dengan hal - hal yang
baru, sungguh semua yang Bid’ah itu adalah kesesatan”. (Mustadrak Alasshahihain
hadits No.329).
Jelaslah
bahwa Rasul saw menjelaskan pada kita untuk mengikuti sunnah beliau dan sunnah
Khulafa’urrasyidin, dan sunnah beliau saw telah memperbolehkan hal yang baru
selama itu baik dan tak melanggar syariah. Dan sunnah khulafa’urrasyidin adalah
anda lihat sendiri bagaimana Abubakar Asshiddiq ra dan Umar bin Khattab ra
menyetujui bahkan menganjurkan, bahkan memerintahkan hal yang baru, yang tidak
dilakukan oleh Rasul saw yaitu pembukuan Alqur’an, lalu pula selesai
penulisannya dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra, dengan persetujuan dan
kehadiran Ali bin Abi Thalib kw dan seluruh sahabat Radhiyallahu’anhum.
Nah..
sempurnalah sudah keempat makhluk termulia di ummat ini, khulafa’urrasyidin
melakukan bid’ah hasanah, Abubakar Asshiddiq ra di masa kekhalifahannya memerintahkan
pengumpulan Alqur’an, lalu kemudian Umar bin Khattab ra pula dimasa
kekhalifahannya memerintahkan tarawih berjamaah dan seraya berkata :
“Inilah
sebaik - baik Bid’ah!”
(Shahih
Bukhari hadits No.1906) lalu pula selesai penulisan Alqur’an dimasa Khalifah
Utsman bin Affan ra hingga Alqur’an kini dikenal dengan nama “Mushaf Utsmaniy”,
dan Ali bin Abi Thalib kw menghadiri dan menyetujui hal itu dan seluruh sahabat
Radhiyallahu’anhum.
Demikian
pula hal yang dibuat - buat tanpa perintah Rasul saw adalah 2X adzan di Shalat
Jumat, tidak pernah dilakukan di masa Rasul saw, tidak dimasa Khalifah Abubakar
Asshiddiq ra, tidak pula di masa Umar bin khattab ra dan baru dilakukan di masa
Utsman bin Affan ra, dan diteruskan hingga kini (Shahih Bukhari hadits No.873).
Seluruh madzhab mengikutinya.
Lalu
siapakah yang salah dan tertuduh? Siapakah yang lebih mengerti larangan Bid’ah?
Adakah pendapat
mengatakan bahwa keempat Khulafa’urrasyidin ini tak faham makna Bid’ah?
TAMBAHAN DALAM HAL BID’AH HASANAH
Mengenai ucapan
Al Hafidh Al Imam Assyaukaniy, beliau tidak melarang hal yang baru, namun harus ada sandaran dalil secara logika
atau naqli-nya, maka bila orang yang bicara hal baru itu punya sandaran logika
atau sandaran naqli-nya, maka terimalah, sebagaimana ucapan beliau :
رصحلا هيلع يتأي لام
ماكحلأا نم هتحت جردني هنلأ نيدلا دعاوق نم ثيدحلا اذهو
صيصختو ماسقأ ىلإ
عدبلا ميسقت نم ءاهقفلا هلعف ام لاطبإ ىلع هلدأو هحرصم امو
لقن لو لقع نم صصخم
لب اهضعببدرلا
هذهب هل ادنسم عنملا
ماقم يف مايقلاب ةنسح ةعدب هذه لوقي نم تعمس اذإ كيلعف
ليلدل ابلاط ةللض
ةعدب لك ملسو هلآو هيلع للا ىلص هلوق وحن نم اههباشي امو ةيلكلا
هب كءاج نإف ةعدب
اهنأ ىلع قافتلا دعب اهنأش يف عازنلا عقو يتلا ةعدبلا كلت صيصخت
ةلداجملا نم تحرتساو
ارجح هتمقلأ دق تنك عاك نإو هتلبق
“Hadits – hadits
ini merupakan kaidah - kaidah dasar agama karena mencakup hukum - hukum yang
tak terbatas, betapa jelas dan terangnya dalil ini dalam menjatuhkan perbuatan
para fuqaha dalam pembagian Bid’ah kepada berbagai bagian dan mengkhususkan
penolakan pada sebagiannya (penolakan terhadap Bid’ah yang baik) dengan tanpa
mengkhususkan (menunjukkan) hujjah dari dalil akal ataupun dalil tulisan
(Alqur’an / hadits), Maka bila kau dengar orang berkata : “ini adalah bid’ah
hasanah”, dengan kau pada posisi ingin melarangnya, dengan bertopang pada dalil
bahwa keseluruhan Bid’ah adalah sesat dan yang semacamnya sebagaimana sabda
Nabi saw “semua Bid’ah adalah sesat” dan (kau) meminta alasan pengkhususan
(secara aqli dan naqli) mengenai hal Bid’ah yang menjadi pertentangan dalam
penentuannya (apakah itu bid’ah yang baik atau bid’ah yang sesat) setelah ada
kesepakatan bahwa hal itu Bid’ah (hal baru), maka bila ia membawa dalilnya
(tentang Bid’ah hasanah) yang dikenalkannya maka terimalah, bila ia tak bisa
membawakan dalilnya (secara logika atau ayat dan hadits) maka sungguh kau telah
menaruh batu dimulutnya dan kau selesai dari perdebatan” (Naylul Awthaar Juz 2
hal 69-70).
Jelaslah
bahwa ucapan Imam Assyaukaniy menerima Bid’ah hasanah yang disertai dalil Aqli
(Aqliy = logika) atau Naqli (Naqli = dalil Alqur’an atau hadits). Bila orang
yang mengucapkan pada sesuatu itu Bid’ah hasanah namun ia TIDAKbisa
mengemukakan alasan secara logika (bahwa itu baik dan tidak melanggar syariah),
atau tak ada sandaran naqli-nya (sandaran dalil hadits atau ayat yang bisa jadi
penguat) maka pernyataan tertolak. Bila ia mampu mengemukakan dalil logikanya,
atau dalil Naqli-nya maka terimalah. Jelas - jelas beliau mengakui Bid’ah
hasanah.
Berkata Imam Ibn Rajab :
يف وه ام امهدحأ ،ناعون
ملسو هيلع للا ىلص يبنلا اهب صخ يتلا ملكلا عماوج
ءاشحفلا نع ىهنيو
ىبرقلا يذ ءاتيإو ناسحلاو لدعلاب رمأي للا نإ ىلاعت هلوقك نارقلا
هنع تهن لإ ارش لو
هب ترمأ لإ اريخ ةيلا هذه كرتت مل نسحلا لاق .يغبلاو ركنملاو
هنع ةروثأملا ننسلا
يف دوجوم رشتنم وهو ملسو هيلع للا ىلص هملك يف وه ام يناثلاو
ىهتنا ملسو هيلع للا
ىلص
“Seluruh kalimat yang dikhususkan
pada Nabi saw ada 2 macam, yang pertama adalah Alqur’an sebagaimana firman-Nya
swt : “Sungguh Allah telah memerintahkan kalian berbuat adil dan kebaikan, dan
menyambung hubungan dengan kaum kerabat, dan melarang kepada keburukan dan
kemungkaran dan kejahatan” berkata Alhasan bahwa ayat ini tidak menyisakan satu
kebaikan pun kecuali sudah diperintahkan melakukannya, dan tiada suatu keburukan
pun kecuali sudah dilarang melakukannya. Maka yang kedua adalah hadits beliau
saw yang tersebar dalam semua riwayat yang teriwayatkan dari beliau saw.
(Jaamiul uluum walhikam Imam Ibn Rajab juz 2
hal 4), dan kalimat ini dijelaskan dan dicantumkan pula pada Tuhfatul
ahwadziy).
Jelas sudah segala hal
yang baik apakah sudah ada dimasa Rasul saw ataupun belum, sudah diperintahkan
dan dibolehkan oleh Allah swt, apakah itu berupa penjilidan Alqur’an, ilmu
nahwu, ilmu
sharaf, ilmu mustalahul hadits, maulid, Alqur’an digital, dlsb. Dan semua hal
buruk walau belum ada dimasa Nabi saw sudah dilarang Allah swt, seperti
narkotika, ganja, dlsb.
I.1.3. Bid’ah
Dhalalah.
Jelaslah
sudah bahwa mereka yang menolak bid’ah hasanah inilah yang termasuk pada
golongan Bid’ah Dhalalah, dan Bid’ah Dhalalah ini banyak jenisnya, seperti
penafian sunnah, penolakan ucapan sahabat, penolakan pendapat
Khulafa’urrasyidin. Nah…diantaranya adalah penolakan atas hal baru selama itu
baik dan tak melanggar syariah, karena hal ini sudah diperbolehkan oleh Rasul
saw dan dilakukan oleh Khulafa’urrasyidin, dan Rasul saw telah jelas – jelas
memberitahukan bahwa akan muncul banyak ikhtilaf, berpeganglah pada Sunnahku
dan Sunnah Khulafa’urrasyidin. Bagaimana sunnah Rasul saw?, beliau saw membolehkan
bid’ah hasanah, bagaimana sunnah khulafa’urrasyidin?, mereka melakukan bid’ah
hasanah, maka penolakkan atas hal inilah yang merupakan bid’ah dhalalah, hal
yang telah diperingatkan oleh Rasul saw. Bila kita menafikan (meniadakan)
adanya bid’ah hasanah, maka kita telah menafikan dan membid’ahkan kitab
Alqur’an dan kitab Hadits yang menjadi panduan ajaran pokok agama Islam karena
kedua kitab tersebut (Alqur’an dan Hadits) tidak ada perintah Rasulullah saw
untuk membukukannya dalam satu kitab masing - masing, melainkan hal itu
merupakan ijma’ atau kesepakatan pendapat para Sahabat Radhiyallahu’anhum dan
hal ini dilakukan setelah Rasulullah saw wafat.
Buku
hadits seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dll. Inipun tak pernah ada
perintah Rasul saw untuk membukukannya, tak pula Khulafa’urrasyidin
memerintahkan menulisnya, namun para Tabi’in mulai menulis hadits Rasul saw dan
memberikan klasifikasi hukum hadits menurut para periwayatnya. Begitu pula Ilmu
Musthalahulhadits, Nahwu, Sharaf, dan lain-lain sehingga kita dapat memahami
kedudukan derajat hadits. Ini semua adalah perbuatan bid’ah namun Bid’ah
Hasanah.
Demikian
pula ucapan “Radhiyallahu’anhu” atas Sahabat, tidak pernah diajarkan oleh
Rasulullah saw, tidak pula oleh sahabat, walaupun itu disebut dalam Alqur’an
bahwa mereka para sahabat itu diridhai Allah, namun tak ada dalam ayat atau
hadits Rasul saw memerintahkan untuk mengucapkan ucapan itu untuk sahabatnya.
Namun karena kecintaan para Tabi’in pada Sahabat, maka mereka menambahinya
dengan ucapan tersebut dan seluruh Madzhab mengikutinya. Dan ini merupakan
Bid’ah Hasanah dengan dalil hadits di atas, lalu muncul pula kini Alqur’an yang
di kasetkan, di CD kan, program Alqur’an di handphone, Alqur’an yang
diterjemahkan, ini semua adalah Bid’ah hasanah. Bid’ah yang baik, yang
berfaedah dan untuk tujuan kemaslahatan muslimin, karena dengan adanya bid’ah
hasanah di atas, maka semakin mudah bagi kita untuk mempelajari Alqur’an, untuk
selalu membaca Alqur’an, bahkan untuk menghafal Alqur’an dan tidak ada yang memungkirinya.
Sekarang
kalau kita menarik mundur ke belakang sejarah Islam, bila Alqur’an tidak
dibukukan oleh para Sahabat ra, apa sekiranya yang terjadi pada perkembangan
sejarah Islam ?
Alqur’an masih
bertebaran di tembok - tembok, di kulit onta, di hafalan para Sahabat ra yang
hanya sebagian dituliskan, maka akan muncul beribu - ribu versi Alqur’an di
zaman sekarang, karena semua orang akan mengumpulkan dan membukukannya, yang
masing - masing dengan riwayatnya sendiri, maka hancurlah Alqur’an dan hancurlah
Islam. Namun dengan adanya Bid’ah Hasanah, sekarang kita masih mengenal
Alqur’an secara utuh dan dengan adanya bid’ah hasanah ini pula kita masih
mengenal hadits – hadits Rasulullah saw, maka jadilah Islam ini kokoh dan
abadi. Jelaslah sudah sabda Rasul saw yang telah membolehkannya, beliau saw
telah mengetahui dengan jelas bahwa hal - hal baru yang berupa kebaikan (Bid’ah
Hasanah), mesti dimunculkan kelak, dan beliau saw telah melarang hal – hal baru yang berupa keburukan (Bid’ah
Dhalalah).
Saudara
- saudaraku, jernihkan hatimu menerima ini semua, ingatlah ucapan
Amirulmukminin pertama ini, ketahuilah ucapan - ucapannya adalah Mutiara
Alqur’an, sosok agung Abubakar Asshiddiq ra berkata mengenai Bid’ah hasanah : “sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju
dan kini aku sependapat dengan Umar”. Lalu berkata pula Zeyd bin Haritsah
ra : ”..bagaimana kalian berdua (Abubakar
dan Umar) berbuat sesuatu yang tak diperbuat oleh Rasulullah saw??”, maka
Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga ia pun
(Abubakar ra) meyakinkanku (Zeyd) “sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku
setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua”.
Maka kuhimbau
saudara - saudaraku muslimin yang kumuliakan, hati yang jernih menerima hal –
hal baru yang baik adalah hati yang sehati dengan Abubakar Asshiddiq ra, hati
Umar bin Khattab ra, hati Zeyd bin Haritsah ra, hati para sahabat, yaitu hati
yang dijernihkan Allah swt.
Dan curigalah
pada dirimu bila kau temukan dirimu mengingkari hal ini, maka barangkali hatimu
belum dijernihkan Allah, karena tak mau sependapat dengan mereka, belum setuju
dengan pendapat mereka, masih menolak bid’ah hasanah. Dan Rasul saw sudah
mengingatkanmu bahwa akan terjadi banyak ikhtilaf, dan peganglah perbuatanku
dan perbuatan khulafa’urrasyidin, gigit dengan geraham (yang maksudnya
berpeganglah erat – erat pada tuntunanku dan tuntunan mereka).
Semoga
Allah menjernihkan sanubariku dan sanubari kalian hingga sehati dan sependapat dengan
Abubakar Asshiddiq ra, Umar bin Khattab ra, Utsman bin Affan ra, Ali bin Abi
Thalib kw dan seluruh sahabat.. amiin
I.1.4. Pendapat para Imam dan Muhadditsin
mengenai Bid’ah
1. Al Muhaddits
Al Imam Muhammad bin Idris Assyafii rahimahullah (Imam Syafii)
Berkata Imam
Syafii bahwa bid’ah terbagi 2, yaitu Bid’ah Mahmudah (terpuji) dan Bid’ah
Madzmumah (tercela), maka yang sejalan dengan sunnah maka ia terpuji, dan yang
tidak selaras dengan sunnah adalah tercela, beliau berdalil dengan ucapan Umar
bin Khattab ra mengenai shalat tarawih : “inilah sebaik baik bid’ah”.
(Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 86-87)
2. Al Imam Al
Hafidh Muhammad bin Ahmad Al Qurtubiy rahimahullah
“Menanggapi
ucapan ini (ucapan Imam Syafii), maka kukatakan (Imam Qurtubi berkata) bahwa
makna hadits Nabi saw yang berbunyi : “seburuk - buruk permasalahan adalah hal
yang baru, dan semua bid’ah adalah dhalalah” (wa syarrul umuuri muhdatsaatuha
wa kullu bid’atin dhalaalah), yang dimaksud adalah hal – hal yang tidak sejalan
dengan Alqur’an dan Sunnah Rasul saw, atau perbuatan Sahabat radhiyallahu
‘anhum, sungguh telah diperjelas mengenai hal ini oleh hadits lainnya :
“Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam Islam, maka baginya
pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari
pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yang buruk dalam Islam, maka
baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya”(Shahih Muslim hadits No.1017)
dan hadits ini merupakan inti penjelasan mengenai bid’ah yang baik dan bid’ah yang
sesat.
(Tafsir Imam
Qurtubiy juz 2 hal 87)
3. Hujjatul
Islam Al Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawiy rahimahullah (Imam
Nawawi)
Penjelasan
mengenai hadits :
“Barangsiapa
membuat buat hal baru yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala
orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan
barangsiapa membuat – buat hal baru yang buruk dalam Islam, maka baginya
dosanya”. Hadits ini merupakan anjuran untuk membuat kebiasaan - kebiasaan yang
baik, dan ancaman untuk membuat kebiasaan yang buruk, dan pada hadits ini
terdapat pengecualian dari sabda beliau saw : “semua yang baru adalah Bid’ah,
dan semua yang bid’ah adalah sesat”, sungguh yang dimaksudkan adalah hal baru
yang buruk dan bid’ah yang tercela”.
(Syarh Annawawi
‘ala Shahih Muslim juz 7 hal 104-105)
Dan berkata pula
Imam Nawawi : “Bahwa Ulama membagi bid’ah menjadi 5, yaitu bid’ah yang wajib,
bid’ah yang mandub, bid’ah yang mubah, bid’ah yang makruh dan bid’ah yang
haram.
Bid’ah yang
wajib contohnya adalah mencantumkan dalil – dalil pada ucapan – ucapan yang
menentang kemungkaran. Contoh bid’ah yang mandub (mendapat pahala bila
dilakukan dan tak mendapat dosa bila ditinggalkan) adalah membuat buku - buku
ilmu syariah, membangun majelis taklim dan pesantren. Dan Bid’ah yang mubah
adalah bermacam – macam dari jenis makanan, dan Bid’ah makruh dan haram sudah
jelas diketahui. Demikianlah makna pengecualian dan kekhususan dari makna yang
umum, sebagaimana ucapan Umar ra atas jamaah tarawih bahwa “inilah sebaik - sebaiknya bid’ah”.
(Syarh Imam
Nawawi ala Shahih Muslim Juz 6 hal 154-155)
4. Al Hafidh Al
Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthiy rahimahullah
Mengenai
hadits “Bid’ah Dhalalah” ini bermakna “Aammun Makhsush”, (sesuatu yang umum
yang ada pengecualiannya), seperti firman Allah : “… yang Menghancurkan segala
sesuatu” (QS. Al-Ahqaf : 25) dan kenyataannya tidak segalanya hancur, (*atau
pula ayat : “Sungguh telah Ku-pastikan ketentuan-Ku untuk memenuhi jahannam
dengan jin dan manusia keseluruhannya” (QS. Assajdah : 13), dan pada
kenyataannya bukan semua manusia masuk neraka, tapi ayat itu bukan bermakna
keseluruhan tapi bermakna seluruh musyrikin dan orang dhalim) atau hadits :
“aku dan hari kiamat bagaikan kedua jari ini” (dan kenyataannya kiamat masih
ribuan tahun setelah wafatnya Rasul saw).
(Syarh
Assuyuthiy Juz 3 hal 189).
Kemudian
bila muncul pemahaman di akhir zaman yang bertentangan dengan pemahaman para
Muhaddits dan para Imam maka mestilah kita berhati - hati darimanakah ilmu
mereka? Berdasarkan apa pemahaman mereka? atau seorang yang disebut imam
padahal ia tak mencapai derajat Hafidh atau Muhaddits? atau hanya ucapan orang
yang tak punya sanad, hanya menukil menukil hadits dan mentakwilkan semaunya
tanpa memperdulikan fatwa - fatwa para Imam? (Walillahittaufiq)
Disadur Dari buku :
“Kenalilah
Akidah mu”
Penulis :
Habib
Munzir Al-Musawa
0 komentar:
Posting Komentar